WahanaNews.co | Pekan depan Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam dugaan kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Agung Supardi mengatakan hal tersebut dilakukan pihaknya usai melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Supardi mengatakan koordinasi tersebut dilakukan lantaran saksi yang akan diperiksa berasal dari anggota militer. Meskipun saat ini statusnya sudah sebagai purnawirawan atau bukan TNI aktif lagi.
"Rencananya minggu depan. Jadi gini, setelah kita koordinasi rencananya kita mintakan minggu ini, tapi ternyata kita sudah koordinasi dengan pidmil itu minggu depan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (3/2).
Rencana pemeriksaan terhadap tiga orang purnawirawan TNI tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Andika, kata dia, telah menyetujui pemeriksaan dari Kejagung terhadap seluruh jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Koordinasinya sudah dengan Panglima. Itu kan ada surat Panglima. Bahwa ketika ada tentara aktif maupun sudah ndak aktif, ketika pekerjaannya saat itu aktif, ya itu koordinasi dengan Panglima. Panglima mengizinkan," tuturnya.
Adapun dua dari tiga calon saksi yang akan diperiksa merupakan laksamana purnawirawan. Mereka adalah Laksamana Pertama (Purn) Listyanto dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Listyanto dan Leonardi masing-masing akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Pusat Pengadaan dan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan.
Saat berdinas di Kemhan, keduanya masih menjadi militer aktif. Sementara itu, identitas satu saksi lainnya belum diketahui hingga saat ini.
Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Mahfud Ungkap Kronologi Jokowi Minta Selamatkan Orbit Satelit Kemenhan
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.
Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo. [qnt]