WahanaNews.co, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).
Tiga hakim yang diamankan itu dibawa sementara ke kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Rabu sore ini. Sementara itu, Kejagung disebut akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu di Jakarta pada Rabu malam ini.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Berdasarkan pantauan, melansir CNN Indonesia, tiga hakim PN Surabaya yang diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Hakim Heru terpantau lebih dulu dibawa ke kantor Kejati Jatim, yakni sekitar pukul 16.32 WIB. Dia datang dikawal beberapa jaksa dan dua personel Polisi Militer dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa ke kantor Kejati Jatim pada sore ini, namun belum diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, satu orang lain yang diamankan itu berprofesi advokat.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penangkapan itu adalah operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung," kata Windhu di lokasi.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
"Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ucapnya.
CNN Indonesia telah mengonfirmasi soal penangkapan ini ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.
"Maaf saya sudah dua minggu diklat," ucap Alex
Dikonfirmasi terpisah, kepada wartawan, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
"Betul ada penangkapan," jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu.
Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.
"Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap)," ujarnya.
Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.
Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.
"Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]