WahanaNews.co, Jakarta - Tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memiliki rekam jejak kontroversial sebelum menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut belakangan menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Putusan bebas tersebut kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung, kemudian ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan suap.
Penangkapan ketiga hakim ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (23/10).
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur menambah deret panjang rekam jejak putusan kontroversial sepanjang karir tiga hakim tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Melansir CNN Indonesia, Jumat (25/10/2024) berikut sejumlah putusan mereka yang sempat menjadi perhatian publik.
Erintuah Damanik
Vonis bebas kasus penipuan Bupati Tapanuli