WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap vonis bebas Ronald Tannur akan diberhentikan sementara.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pemberhentian sementara itu akan diusulkan oleh MA dan akan dieksekusi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10) mengutip CNN Indonesia.
Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Presiden Prabowo.
Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Baca Juga:
Sidang Zarof Ricar, di Kasus Ronald Tannur Pengacara OC Kaligis Bantah Terlibat
"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tutur dia.
Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.