Investasi dilakukan melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 milyar.
Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, kata Ketut, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan AM (Direktur Utama PT PRM) telah merekayasa laporan keuangan perusahaan PT PRM agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN," kata Ketut.
Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT. Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp133 milyar. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.