Adapun ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dan disangkakan melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketujuh tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Dugaan penambahan dan pemalsuan DPT terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Data tersebut kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung. Setelah diteliti, oleh Pantarlih DP4 hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Kemudian total Rekapitulasi DPT dilaporkan PPLN Kuala Lumpur, justru berjumlah 447.258 pemilih. Angka tersebut sesuai berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Penyelidikan kasus ini bermula dari hasil laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.