WahanaNews.co, Jakarta - Berkas perkara tujuh tersangka kasus tindak pidana penambahan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu di Kuala Kumpur telah dinyatakan Kejagung lengkap atau P-21.
Berkas perkara tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia itu dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah berkas perkara diterima jaksa agung menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara.
Sembilan jaksa peneliti ini dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.
Hasilnya disimpulkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan meminta Dittipidum untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) berkas perkara tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia berinisial UF dan kawan-kawan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).
Ketut menambahkan Tim Jaksa Peneliti telah meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
"Tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.