WahanaNews.co, Jakarta - Berkas perkara tujuh tersangka kasus tindak pidana penambahan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu di Kuala Kumpur telah dinyatakan Kejagung lengkap atau P-21.
Berkas perkara tujuh tersangka yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia itu dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan setelah berkas perkara diterima jaksa agung menunjuk sembilan jaksa untuk meneliti berkas perkara.
Sembilan jaksa peneliti ini dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.
Hasilnya disimpulkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan meminta Dittipidum untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) berkas perkara tersangka tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia berinisial UF dan kawan-kawan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).
Ketut menambahkan Tim Jaksa Peneliti telah meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau tahap II.
"Tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.
Adapun ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dan disangkakan melanggar Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketujuh tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Dugaan penambahan dan pemalsuan DPT terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Data tersebut kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk kembali dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung. Setelah diteliti, oleh Pantarlih DP4 hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Kemudian total Rekapitulasi DPT dilaporkan PPLN Kuala Lumpur, justru berjumlah 447.258 pemilih. Angka tersebut sesuai berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Penyelidikan kasus ini bermula dari hasil laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]