WahanaNews.co, Jakarta – Untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak mereka, Gregorius Ronald Tannur, Kejagung menyebut mantan politisi PKB Edward Tannur mengetahui rencana sang istri Meirizka Widjaja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Edward mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur.
Baca Juga:
Peran Zarof Ricar di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Diungkap Kejagung
"Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepada LR," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (4/11).
Kendati demikian, Abdul mengatakan Edward selaku suami tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan oleh sang istri dalam rencana membebaskan Ronald Tannur.
"Untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tahu jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tahu karena memang sepertinya (Edward) yang seorang pengusaha jarang di Surabaya," jelasnya.
Baca Juga:
Mantan Politisi PKB Edward Tannur Diduga Tahu Suap Rp3,5 Miliar untuk Bebaskan Anaknya
Abdul menegaskan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Edward Tannur dalam kasus tersebut. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut akan ditindak.
"Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," tuturnya.
"Tidak menutup kemungkinan perkara ini nanti sepanjang cukup alat bukti orang yang ikut melakukan perbuatannya pidana akan kita mintai pertanggung jawaban," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp1,5 M.
[Redaktur: Alpredo Gultom]