"Maka
akses masuk ke ruangan tersebut sangat terbatas, maka dengan demikian unsur di
muka umum itu tidak terbukti," bebernya.
Selanjutnya
terkait unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di
Indonesia, dalam Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat (1)
tentang Penistaan Agama, dari keterangan ahli dalam berkas perkara, 4 terdakwa
disebut ada melanggar dua ketentuan, yaitu SOP dari RSUD Djasamen Saragih tentang penanganan
jenazah.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Agustinus
menjelaskan, pemandian jenazah yang bukan muhrimnya bukanlah sebagai bentuk
penodaan atau pelecehan agama.
Namun
perbuatan itu murni dilakukan untuk melakukan tugas, berdasarkan surat
keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar yang dikeluarkan dalam kondisi
darurat sesuai dengan Perpers 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam
penyearan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Bahwa
dengan demikian pelanggaran prosedur yang dilakukan 4 terdakwa belum termasuk
sebagai perbuatan penodaan secara agama yang dianut di Indonesia.
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
"Unsur
mengeluarkan perasaan melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatau agama yang dianut di Indonesia
tidak terpenuhi dalam perkara ini," pungkasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.