WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
atas perkara penistaan agama oleh 4 terdakwa petugas Tim Forensik RSUD Djasamen
Saragih.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono Donoseputro, mengeluarkan SKP2
pada Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:
Malam Tahun Baru di Bundaran HI, 182 Tenaga Kesehatan dan 45 Ambulans Disiagakan
Ada pun
alasan penghentian penuntutan ditemukan kekeliruan oleh jaksa peneliti. Ia juga
mengakui jaksa peneliti kurang cermat.
"Ditemukan
kekeliruan dari Jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur, sehingga tidak
terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kepada para terdakwa," jelas Agustinus
dalam konferensi pers di Gedung Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Rabu (24/2/2021) sore, pukul
15.30 WIB.
Selain
itu, tidak ditemukan cukup bukti yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga:
Prabowo Minta Dokter Magang Turun ke Lapangan, Kemenkes Siapkan Pengiriman Tenaga Medis
SKP2,
kata Agustinus, dilakukan berdasarkan Pasal 14 huruf (a) junto pasal 140 ayat 2
huruf (a) KUHAP.
"Menghentikan
penuntutan perkara pidana atas nama Dedi Agus Aprianto dan kawan-kawan karena
tidak terdapat cukup bukti," lanjut Agustinus.
Meski
demikian, ia menjelaskan, SKP2 dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat
alasan baru yang diperoleh penuntut umum.