"Kami
akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam
pemanggilan pertama ini," katanya.
Sebelumnya,
Abdul mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi
calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan
kasus tersebut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ia
mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga
sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tersebut.
"Kami
menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai
Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020,"
ungkapnya.
Belum
dirinci keterkaitan Gories Mere dan Karni Ilyas dalam kasus tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.