WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online sengaja menyembunyikan rekening yang mereka gunakan.
Bahkan, pegawai Komdigi itu juga sengaja mengirimkan nomor rekening lain untuk mengelabui.
Baca Juga:
Imbas Kasus Pegawai Bekingi Judol, Kemkomdigi Akan Gelar Audit Internal
"Oknum-oknum Komdigi yang tertangkap juga selama ini ternyata mencoba menyesatkan kami dengan menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (7/11) melansir CNN Indonesia.
Namun, Ivan menyebut aksi yang dilakukan oleh pegawai Komdigi itu kemungkinan tak diketahui oleh atasan mereka. Diduga ini hanya dilakukan oleh pegawai di tingkat teknis.
"Teknis yang bermain, sehingga bisa jadi menteri atau pimpinan sebelumnya jadi terkelabui," ujarnya.
Baca Juga:
Harta Majelis Kasasi Perkara Ronald Tannur Dianalisis PPATK
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.