WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Anak dari bos rental korban penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak, Rizky Agam menyayangkan pernyataan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto yang dinilai tak sesuai dengan fakta.
Rizky menjelaskan, sebelumnya ia sempat ditodong senjata api oleh pelaku yang merupakan anggota TNI AL.
Baca Juga:
Keluarga Bos Rental Mobil Bantah Adanya Pengeroyokan Terhadap 3 Oknum TNI AL
"Sangat disayangkan sekali, tadi pernyataan dari Bapak Kapolda ada pengurangan kata. Jadi, awal mulanya itu kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang," kata Rizky dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/1/2025).
Rizky mengaku, meski ditodong pistol oleh pelaku, ia bersama keluarganya masih sempat menawarkan untuk bicara baik-baik dengan pelaku.
"Padahal kita sudah menawarkan persuasi untuk ngobrol baik-baik, tapi yang mengaku anggota TNI AL ini, 'minggir kamu kalau saya tembak', 'tenang pak' kata orang tua saya, ayah saya. Kita ngobrol dulu di sini, ini mobil rental," terangnya.
Baca Juga:
Komandan Puspomal Sebut 3 Prajurit TNI AL Penembakan Bos Rental Sudah Tersangka
Setelah penodongan itu, lanjut Rizky, ia bersama rombongan pun mendatangi kantor Polsek Cinangka untuk meminta pertolongan. Akan tetapi, petugas kepolisian malah mengira dia dan keluarganya dari pihak leasing sehingga permintaanya pun ditolak. Padahal, Rizky mengaku telah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan kendaraan yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik rental tersebut.
"Maka dari itu ketika kita sudah ditodong pistol, saya dan keluarga meminta tolong pada siapa kalau bukan pada polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada polisi. Nah, setelah itu pada saat kita mampir ke polisi Cinangka, terjadilah penolakan itu," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan kronologi tidak adanya anggota yang mendampingi korban saat hendak mengambil mobil hingga berujung penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) dini hari lalu.
Suyudi mengatakan, ketika itu Polsek Cinangka memang sempat menerima laporan dari korban Agam Muhammad Nasrudin sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketika itu, laporan dari korban diterima petugas piket Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto. Dalam laporannya, korban menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Pandeglang dengan kondisi dua dari tiga alat pelacak dalam kondisi dimatikan.
"Disampaikan juga bahwa alat GPS tinggal satu yang aktif yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," terangnya.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Suyudi, Brigadir Dery kemudian menghubungi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk lantaran korban meminta diberikan pendampingan.
Namun, sambungnya, Brigadir Dery di dalam laporannya itu menyampaikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek.
Seharusnya, kata dia, Dery menyampaikan ke kapolsek telah terjadi dugaan penggelapan kendaraan yang berkaitan dengan rental penyewaan mobil. Akan tetapi, ia menyebut yang disampaikan justru terkait penarikan mobil leasing.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Dery ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan. Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," tutur Suyudi.
"Sehingga Kapolsek ini menyampaikan kalau leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya diminta dokumen. Dokumen ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam. Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan," imbuhnya.
Suyudi mengatakan dengan bukti yang dibawa oleh korban itu, maka seharusnya dilakukan pendampingan oleh Polsek Cinangka. Akan tetapi hal itu tidak dilakukan dengan alasan personel tidak mencukupi sehingga tidak berimbang untuk melakukan pendampingan.
"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit," tuturnya.
"Padahal seharusnya anggota bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke Polres misalnya atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," sambungnya.
Atas perbuatan itulah, Suyudi mengatakan dipastikan ada aksi tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polsek Cinangka terhadap korban dalam laporan tersebut.
"Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional. Karena tidak merespons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan," tuturnya.
Diketahui, kasus penembakan ini melibatkan tiga anggota TNI AL. Kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan sejak Sabtu (4/1/2025) lalu hingga 20 hari ke depan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]