"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini," ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, Komisi III DPR RI akan mempertemukan pihak kepolisian dan keluarga korban dalam rapat dengar pendapat umum.
Baca Juga:
Tangis Pecah Usai Ibadah, Kakek dan Cucu Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Medan
"Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," katanya.
Kasus tersebut bermula ketika L ditemukan meninggal dunia di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Perempuan berusia 30 tahun itu diduga meninggal setelah menembak bagian kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripda IH.
Baca Juga:
Ketua TP. PKK Kota Binjai Hadiri Bimtek, Dukung Upaya Perkuat Kompetensi Kader dan Digitalisasi Administrasi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban ditemukan berada di dalam kamar mandi.
Pintu kamar mandi tempat L ditemukan dalam kondisi terkunci dari dalam, sementara dua saksi disebut berada di luar ruangan tersebut.
"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi," ucap Calvijn.