"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Bripda IH kepada penyidik, senjata api tersebut sebelumnya berada di tangan korban sebelum kemudian diambil setelah kejadian.
Baca Juga:
Tangis Pecah Usai Ibadah, Kakek dan Cucu Tewas Terjatuh dari Gedung Sekolah di Medan
"Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," kata Calvijn.
Perbedaan antara posisi korban yang ditemukan di kamar mandi dan senjata api yang telah berada di luar ruangan menjadi salah satu fakta yang masih harus didalami dalam proses penyelidikan.
Di tengah penyelidikan tersebut, keluarga L diketahui memiliki keraguan dan mempertanyakan sejumlah hal terkait kematian korban.
Baca Juga:
Ketua TP. PKK Kota Binjai Hadiri Bimtek, Dukung Upaya Perkuat Kompetensi Kader dan Digitalisasi Administrasi
Keraguan keluarga itulah yang kemudian turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI hingga lembaga tersebut memutuskan memanggil pihak kepolisian dan keluarga korban.
Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal penanganan kasus tersebut sekaligus meminta kepolisian memastikan proses pengungkapan perkara dilakukan transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan bukti ilmiah.
Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan keluarga korban dijadwalkan memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (11/8/2026).