Sementara pokok pemikiran Partai UKM adalah sebagaimana Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
Baca Juga:
Didorong Nyapres di 2024, LaNyalla Mattalitti: Terima Kasih, Partai UKM!
Ayat (2): Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara, ayat;
Ayat (3): Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; dan
Ayat (4): Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
Baca Juga:
Partai UKM Dorong Ketua DPD RI Jadi Capres 2024
Partai UKM nafasnya adalah bagaimana dan untuk mensejahterakan
kehidupan bersama. Agar masyarakat bisa menerima manfaat pembangun ekonomi dan
keadilan sosial ekonomi. Kalau rakyat Indonesia ekonominya maju, maka bangsa
dan negara juga akan maju, makmur dan sejahtera.
Dari semua itu, maka lahirlah Partai UKM yang akan memperjuangkan
masyarakat Indonesia untuk lebih adil, lebih sejahtera, lebih makmur dan lebih
sentosa. Adapun 7 garis besar tujuan Partai UKM, di antaranya: 1. Keadilan
Sosial; 2. Kesejahteraan; 3. Kesetaraan Ekonomi; 4. Kemajuan
Ekonomi; 5. Ekonomi Kerakyatan; 6. Persamaan Hak; 7. Penegakan
Hukum.
Partai UKM memperjuangkan kalangan pengusaha kecil dan menengah,
koperasi dan UKM untuk terus berkembang dan maju di Indonesia sebagaimana visi
Indonesia Maju Presiden Jokowi. Kedepan pemerintah melalui lembaga keuangan
harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat,
memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
miskin dan/atau berpenghasilan rendah, agar: