WahanaNews.co | Meski sudah habis jadwal untuk menggugat hasil Pilkada Serentak 2020, seorang warga Kalimantan Selatan (Kalsel), Khairil Anwar, menggugat Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khairil menggugat karena melihat adanya indikasi atau dugaan mark-up suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalsel.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Diketahui, pasangan Sahbirin Noor dan H Muhidin berhasil memperoleh kemenangan atas pasangan Denny Indrayana - Difriadi Derajat di Pilgub Kalsel.
Atas permohonan itu, Wakil Ketua MK, Aswanto, selaku ketua panel, menjelaskan, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara perolehan suara.
Selanjutnya, Aswanto melakukan klarifikasi legal standing Khairil Anwar dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Apakah Saudara peserta pemilihan?" tanya Aswanto.
"Bukan, Yang Mulia," jawab Kairil Anwar.
Lalu, Aswanto menanyakan, apa yang mendasari Khairil mengajukan permohonan ini.
Menjawab hal ini, Khairil mengatakan, dasarnya sebagai warga negara yang melihat ada novum atau bukti baru terhadap ketetapan KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengenai adanya indikasi atau dugaan terjadinya rangkap suara di dalam penetapan itu.
Aswanto selanjutnya membacakan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada yang menyebutkan permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota.
Jika mengacu pada penetapan KPU Kalsel, permohonan seharusnya diajukan pada 11 Juni 2021.
"Ini (permohonan) Saudara 25 Agustus, mestinya 11 Juni," kata Aswanto, mengklarifikasi.
Khairil mengakui, secara waktu, pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum, ia memang tidak memenuhi persyaratan.
Namun, alasannya mengajukan permohonan adalah ingin memberitahu kepada majelis mengenai indikasi terjadinya penggelembungan suara dari penetapan KPU.
"Saya di sini hanya ingin memberitahukan kepada Majelis bahwa ada indikasi terjadinya mark-up suara dari penetapan KPU," terang Khairil.
Selanjutnya, Khairil memaparkan pokok permohonannnya.
Khairil mengatakan, terdapat penggelembungan suara sekitar 4.520 suara di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang.
Dalam petitum, Khairil meminta kepada MK untuk menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 atau memerintahkan KPU Kalsel untuk menetapkan suara pasangan calon 01 sebelumnya 869.621 ditambah 719 menjadi 870.340 dan pasangan 02 sebelumnya 828.591 ditambah 1.899 menjadi 830.490 atau memerintahkan kepada KPU untuk menemukan suara misterius sebanyak 1.968 suara.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK, Aswanto, mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB, untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti termohon dan Bawaslu. [qnt]