WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena sejumlah ormas yang mengenakan atribut mirip seragam aparat keamanan mendapat sorotan tajam dari pemerintah. 							
						
							
							
								Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat suara dan menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Kemendagri secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan pakaian yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.							
						
							
							
								Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).							
						
							
							
								Menurut Bahtiar, larangan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
									
									
										
									
								
							
							
								Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang, namun tetap harus dibatasi oleh norma, hukum, dan nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.							
						
							
							
								“Tetapi berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar.							
						
							
							
								Ia juga menegaskan bahwa ormas tidak boleh bebas berkeliaran di ruang publik tanpa batas. Ada aturan yang harus ditaati, termasuk larangan penggunaan seragam yang menyerupai institusi resmi negara.							
						
							
								
							
							
								“Larangannya tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan. Jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan,” tegasnya.							
						
							
							
								Bahtiar juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk menertibkan ormas-ormas yang dianggap meresahkan atau tidak taat pada regulasi.							
						
							
							
								“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk,” tutupnya.							
						
							
								
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]