WahanaNews.co | Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan Perppu terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) rampung sebelum Oktober mendatang, guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ancam Copot Pejabat yang Sembunyikan Fakta Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar
Pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.
"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," kata dia. "Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu" kata dia kemudian.
"Prinsipnya pemerintah kan harus dirapikan dulu" kata dia kemudian.
Baca Juga:
Kemendagri Genjot Percepatan Eliminasi TBC 2030, Dorong Daerah Selesaikan RAD dan TP2TB
Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.
"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," kata dia.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.