WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menyatakan siap menjadi penjamin tujuh tersangka kasus perusakan rumah retret pelajar di Sukabumi menuai kritik tajam.
Sorotan paling keras datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, yang menyebut keputusan itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip perlindungan HAM itu sendiri.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” tegas Umbu kepada wartawan, Jumat (4/7/2025) malam.
Umbu menilai, insiden di Sukabumi bukan sekadar gesekan sosial biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa negara berkewajiban melindungi seluruh warganya dalam menjalankan ibadah tanpa rasa takut.
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
“Ini bukan isu minor. Ini soal hak dasar yang dijamin UUD 1945. Negara wajib melindungi anak-anak bangsa dalam menjalankan keyakinannya,” kata Umbu, legislator dari dapil NTT II.
Ia juga mempertanyakan alasan KemenHAM yang menyebut para pelaku sebagai warga biasa, tidak terorganisir, dan layak dikasihani karena alasan keluarga.
“Kalau begitu, semua pelaku kejahatan bisa berlindung di balik narasi kasihan. Negara ini tidak dibangun dari empati buta, tapi dari hukum yang adil dan tegas,” tegas politisi asal Pulau Sumba itu.