Lebih lanjut, Umbu menyoroti kecenderungan negara yang kerap menggunakan pendekatan mediasi dan Restorative Justice (RJ) dalam kasus-kasus intoleransi.
Menurutnya, pendekatan semacam itu justru menimbulkan ilusi keadilan.
Baca Juga:
Kejar Kades Korup, Staf Kejari Simalungun Gugur di Sungai Asahan
“Apa ini artinya, pelaku intoleransi bisa bebas asal bilang maaf?” sindirnya.
Ia bahkan mendesak langsung Menteri HAM untuk membatalkan rencana menjadi penjamin.
“Saya minta Menteri HAM segera membatalkan rencana menjadi penjamin. Kalau ini dibiarkan, Indonesia mau jadi apa? Negara hukum atau negara yang tidak aman bagi minoritas?"
Baca Juga:
Kasus Sengketa Tanah di Medan: Laporan Mangkrak 3 Tahun, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Umbu pun menyatakan bahwa DPR akan mengawal ketat kasus ini agar tidak berakhir dalam kompromi politik yang merugikan korban.
“Sudah terlalu sering kasus serupa terjadi. Pembubaran ibadah, pengusiran, perusakan rumah ibadat, dan semuanya selalu berhenti di tengah jalan karena negara takut bersikap tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan KemenHAM dalam kabinet Prabowo semestinya menjadi penegak prinsip keadilan yang berpihak kepada korban, bukan pelaku.