Tidak hanya itu, guna memperluas cakupan sosialisasi RKUHP, kementerian dan lembaga terkait juga diperbolehkan mengadakan sosialisasi secara terpisah dari 11 kota sasaran pada 2022.
Sebagai contoh, pada 24 Agustus 2022 Kemenkumham menyosialisasikan RKUHP pada sebuah kegiatan yang diadakan oleh Senat Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Tidak hanya itu, hal yang sama juga diterapkan ketika Kemenkumham diundang oleh beberapa perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat dan melakukan hal yang sama.
Langkah tersebut dilakukan sekaligus menegaskan partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RKUHP, tutur dia.
Prof. Eddy menyadari untuk menyosialisasikan 37 BAB dan 632 Pasal yang termuat dalam RKUHP bukan perkara mudah.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Oleh karena itu, dialog publik yang akan diadakan bersifat terbuka, tapi terbatas.
"Terbuka kita menerima masukan dari manapun, dan terbatas kita fokus pada 14 isu krusial," ucapnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.