Dukungan terhadap penguatan layanan ini turut disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kementerian Sosial, Rachmat Koesnadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA melalui UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan kepada 1.319 penerima layanan.
Baca Juga:
BNN: 9 Juta Remaja Indonesia Terpapar Narkoba, Angka Terus Meningkat
Program tersebut dilaksanakan melalui skema asistensi rehabilitasi sosial.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan Lembaga rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. Karena prevalensi yang cukup besar belum sebanding dengan kesiapan layanan residensial, sehingga perlu mempersiapkan dan memperkuat layanan komunitas,” kata Rachmat.
Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari BNN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
BNN Sita Uang Miliaran dan Emas Batangan di Kampung Bahari, Diduga Hasil Narkoba
Selain itu, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan berbagai lembaga penyedia layanan rehabilitasi sosial, baik pemerintah maupun swasta, yang turut berdiskusi mengenai strategi peningkatan kualitas layanan dan integrasi sistem rujukan antarinstansi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.