WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang terkait kasus guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D (8) berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa penyidik Polsek Baito diduga memaksa Supriyani untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, termasuk Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban, Nur Fitriana, ibu korban, serta tiga guru: Siti Nuraisah, Lilis Herlina, dan Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali.
Sana Ali menyatakan bahwa ia dihubungi oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang mengabarkan bahwa bukti sudah cukup dan Supriyani akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kaget mendengar penetapan itu begitu cepat. Saya sempat bertanya kepada penyidik kenapa masalah ini tidak diselesaikan dulu secara baik-baik,” ungkap Sana Ali di depan majelis hakim, melansir Antara, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Ia juga mengungkap bahwa penyidik meminta dirinya untuk membujuk Supriyani agar mengakui perbuatannya dan menemui orang tua korban, Aipda Wibowo, yang juga anggota Polsek Baito.
Atas permintaan tersebut, Sana Ali mendatangi Supriyani yang menangis karena merasa dipaksa meminta maaf atas sesuatu yang tidak ia lakukan. Meski terpaksa, Supriyani bersama suaminya akhirnya menemui keluarga korban.
Di rumah Aipda Wibowo, Supriyani mengungkapkan permintaan maafnya sambil menangis. Namun, Wibowo tidak langsung memberikan maaf dan meminta waktu untuk berpikir, menyerahkan keputusan kepada istrinya.