Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa keterangan Kepala Sekolah SDN 4 Baito sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Andri menjelaskan bahwa alasan Supriyani akhirnya mengakui kesalahan adalah karena adanya ancaman dari penyidik Jefri bahwa dia akan dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Marak Kasus Kekerasan Guru, Abdul Mu'ti Luncurkan Langkah Revolusioner Bareng Polri
"Sebelum itu, Jefri bertemu dengan kepala sekolah dan mengatakan bahwa semua berkas perkara, barang bukti, dan kesaksian sudah lengkap. Besok Supriyani akan ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyarankan agar Supriyani pergi meminta maaf kepada Pak Bowo agar masalah selesai," ujar Andri.
Berdasarkan informasi dari Jefri, lanjut Andri, Kepala Sekolah menyampaikan kepada Supriyani bahwa dia harus meminta maaf agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Setelah itu, Supriyani terpaksa melakukannya. Dia menangis karena merasa dipaksa mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya. Bahkan, di hadapan Pak Bowo, dia mengangguk sambil menangis, meski merasa tidak bersalah," tambahnya.
Baca Juga:
Tim Kampanye SMART Sindir Karya Bate'e Pertanyakan Sumber Anggaran 'Satu Guru Satu Laptop'
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.