WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali mengemuka, dengan pandangan hukum yang menegaskan perkara ini semestinya diselesaikan melalui peradilan militer.
Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan bahwa jalur peradilan militer menjadi pilihan yang tepat mengingat para terduga pelaku merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (Bais).
Baca Juga:
TNI Tegas: Prajurit Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tanpa Toleransi
Menurutnya, prinsip lex specialis derogat legi generali menjadi dasar utama dalam menentukan kewenangan peradilan pada kasus ini.
"Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer," kata Frans dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran oleh prajurit harus diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin.
Baca Juga:
DPR Ingatkan, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipangkas Demi Efisiensi
Frans menambahkan bahwa aturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Dari sisi praktik, ia menilai penanganan oleh aparat militer akan lebih fokus dan selaras dengan sistem disiplin internal yang berlaku di tubuh TNI.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa peradilan militer bersifat tertutup, yang menurutnya tidak sepenuhnya benar dalam praktiknya.
"Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum," ujar Frans.
Frans menjelaskan bahwa sejumlah persidangan militer tetap terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan rahasia negara atau kepentingan strategis militer.
Melalui mekanisme tersebut, ia meyakini proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat berjalan secara optimal, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]