WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Tangerang melalui putusan nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026.
Dengan penolakan itu, maka sengketa tata usaha negara kepengurusan INI telah berakhir dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat publik (erga omnes).
Baca Juga:
Dinilai Tanpa Dasar Hukum Pindahkan ASN Berprestasi, Kepala BNN di-PTUN-kan
Selain itu, keputusan tersebut juga mengukuhkan keabsahan kepengurusan INI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung.
Diketahui, sebelumnya bergulir sengketa di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah memutuskan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung serta memerintahkan pendaftarannya pada Kementerian Hukum.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Hukum juga telah mengesahkan pendaftaran kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah, setelah berupaya mendamaikan para pihak bersengketa.
Baca Juga:
BLBI Rp700 M Bikin Tutut Soeharto Dicekal, Gugatan PTUN Langsung Dilayangkan
Kuasa Hukum INI KLB Bandung Rivai Kusumanegara mengatakan langkah Menkum itu turut didukung Komisi XIII DPR dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025.
"Dengan demikian baik Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif pada dasarnya telah sama-sama mengukuhkan Kepengurusan INI KLB Bandung," kata Rivai dalam keterangannya, Senin (13/4).
Lebih lanjut, Rivai menyebut pasca kepastian hukum ini, kinerja INI kembali optimal dalam mendukung program-program strategis nasional. Salah satunya yakni penguatan jaminan fidusia serta pendirian 80.081 Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.