WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi keras kepada
perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing)
yang mengerahkan penagih utang (debt
collector) dengan cara yang brutal dan melanggar hukum.
"OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan
akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
OJK, kata Sekar, telah berkoordinasi
dengan asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan pelaku industri.
"Perusahaan pembiayaan dalam
menjalankan ketentuan penagihan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Meskipun demikian, OJK belum merinci, sanksi apa yang akan diberikan
otoritas kepada perusahaan pembiayaan yang memperkerjakan penagih utang dengan
cara yang melanggar hukum tersebut.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
Sebelumnya, terdapat insiden para
penagih utang yang memaksa merampas mobil yang sedang dikemudikan anggota
Bintara Pembina Desa (Babinsa), Sersan Dua (Serda) Nurhadi, pada
Kamis (6/5/2021).
Babinsa dari Ramil Semper Timur II/05
Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan
penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit.
Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan
tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok yang ada
di mobil tersebut untuk berobat.