WahanaNews.co I Terdakwa korupsi pengadaan buku
panduan pendidikan SD dan SMP, mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
di Dinas Pendidikan (PPD) Tebing Tinggi, Efni Efridah di vonis tujuh tahun
penjara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Menurut majelis hakim, yang mengadili perkara menyebut perbuatan
kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum
dan mempunyai keluarga.
Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam pertimbangan hukumnya
menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Menjatuhkan kepada terdakwa Efni Efrida oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan
kurungan," ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan
Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp392 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup
mengembalikan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan
dilelang untuk negara.
"Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian
tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jarihat.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari
kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU, untuk menyatakan terima
atau banding.
Diketahui, sebelumnya dalam perkara tindak pidana korupsi
dana pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP menyeret tiga nama yakni
Mantan Kadisdik Tebing Tinggi H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di
Disdik Tebing Tinggi Efni Efridah.
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula saat
pihak Dinas Pendidikan mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku
panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum
(DAU) Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.
Seperti diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan
kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV
Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV
Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar,
selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.
Dikatakan Jaksa dari hasil penghitungan tim audit Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, juga ada
temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (tum)