WahanaNews.co, Jakarta - Saksi kasus korupsi timah sekaligus istri dari Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah menerima uang Rp10 miliar melalui transfer dari rekening istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Desember 2019.
Ia menyebutkan uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
"Tapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10/2024) melansir ANTARA.
Dirinya pun mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.
Kendati demikian, Anggraeni mengaku lupa uang masuk itu selanjutnya dibawa kemana. Namun berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," ucap dia.
Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Namun, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.