WahanaNews.co, Jakarta – Kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya, dibantah Ian Iskandar Kuasa Hukum Firli Bahuri.
"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada CNN Indonesia, dikutip Senin (24/6).
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Ian menyebut keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berusaha mencari alibi yang tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri yang berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.
SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.
"Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?" pertegas hakim.
"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.
SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.
[Redaktur: Alpredo Gultom]