Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi daging ayam ras nasional dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran 4,25–4,28 juta ton per tahun dengan tingkat konsumsi ayam sebagai sumber protein hewani yang terus meningkat, sementara sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja mulai dari peternak rakyat, pelaku UMKM, hingga sektor distribusi dan pengolahan.
Ia mengkhawatirkan apabila produk pangan impor termasuk daging dan produk olahan memperoleh kelonggaran sertifikasi halal tanpa mekanisme pengawasan yang setara dengan pelaku usaha nasional maka akan terjadi ketimpangan perlakuan regulatif antara produk dalam negeri dan produk impor.
Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Label dan Sertifikat Halal
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” kata dia.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tekanan harga terhadap peternak dan industri pengolahan domestik serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap sistem jaminan halal nasional yang telah dibangun selama ini.
Ia menegaskan setiap perjanjian internasional harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh jaminan produk halal yang jelas dan transparan.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Wajib, Produk Tanpa Label Bisa Ditarik dari Peredaran
"Kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global," katanya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.