WahanaNews.co | Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya dimulai.
"Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ia meminta setiap orang, termasuk kader partai politik (parpol) maupun pejabat negara, tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kampanye nanti.
"Baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh pejabat negara agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Juga, menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," kata dia.
Bagja juga mengajak partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses," katanya. [qnt]