"Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas. Dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka ia akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial."
"Kita semua harus memiliki kesadaran ini. Kita masih dalam proses membangun karakter bangsa yang bersatu dalam keberbedaan. Karena itu, siapa pun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan seadil-adilnya," beber Luqman.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Sentil Pengkhianatan Anies ke Prabowo
Lebih lanjut, Luqman mengatakan masalah keyakinan agama apalagi menyangkut ketuhanan merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia. Menurut Luqman, hal itu telah dijamin dan dilindungi konstitusi.
"Maka, siapa pun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan. Saya berharap, kasus cuitan Ferdinand ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua sebagai warga negara," ujar Luqman.
"Jangan ada lagi yang bermain-main dengan agama (apalagi menyangkut Allah) untuk kepentingan dan tujuan apapun. Ingat, ketersinggungan dalam keyakinan agama (dan apalagi menyangkut eksistensi Allah) terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia," sambung Luqman.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Suruh Anies Baswedan Diam!
Kasus Ferdinand Naik Penyidikan
Bareskrim Polri sebelumnya menaikkan status penanganan kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' ke tingkat penyidikan. Ferdinand Hutahaean juga bakal segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sudah dipastikan penyidik akan melayangkan surat panggilan ke saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).