WahanaNews.co | KPK menyebut hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) menerima duit sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu (ETP) yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Adapun uang yang diserahkan pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, yaitu sebesar 202.000 dollar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu diserahkan Yosep dan Eko kepada Desy Yustria (DY) yang merupakan PNS pada kepaniteraan MA.
DY kemudian membagi-bagikan uang itu dan mengambil untuk dirinya sendiri sebesar Rp250 juta. Sementara untuk Muhajir Habibie (MH) yang juga merupakan PNS pada kepaniteraan MA sebesar Rp 850 juta, kemudian untuk ETP Rp100 juta.
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) pailit," ujar Firli.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas
Firli mengatakan, saat tim KPK melakukan OTT, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah 205.000 dolar Singapura. Selain itu, ada penyerahan uang dari Albasri (AB) selaku PNS MA sekitar Rp 50 juta.
KPK menduga DY dan tersangka lainnya juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," katanya.