WahanaNews.co, Jakarta - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/4/2024) sedikit berbeda, saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut dirinya sebagai terlapor, bukan termohon.
Kejadian ini terjadi ketika Guru Besar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan, hampir selesai memberikan keterangan di hadapan sidang.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Sosialisasikan Pilkada 2024 Melalui Pemutaran Film 'Tepatilah Janji'
Saat Ridwan akan mengakhiri keterangannya, Hasyim mengingatkan majelis hakim bahwa Ridwan belum menjawab pertanyaan yang telah diajukan kepadanya.
"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim dalam persidangan, Senin (1/4/2024).
Pernyataan Hasyim lantas menimbulkan tanya, termasuk juga Ketua MK Suhartoyo yang saat itu memimpin jalannya sidang.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Kapuas Terima 302.730 Surat Suara untuk Pilbup dan Pilgub Kalteng
"Terlapor siapa terlapor, Bapak jadi terlapor gimana," ujar Suhartoyo, melansir Kompas.com.
"Eh sorry, sorry, termohon, mohon maaf. Belum dijawab, majelis, jadi sekiranya," jawab Hasyim sambil menepok jidatnya.
Suara tawa kecil pun terdengar ketika Hasyim mengakui kesalahannya itu.
Suhartoyo lalu mengulangi pertanyaan Hasyim untuk dijawab oleh Ridwan.
"Ada ketentuan bahwa ketika datang kemudian bisa menggunakan syarat sepanjang ada izin presiden, faktualnya begitu kan, apakah kemudian ada kesalahan dari pihak KPU ternyata bahwa terhadap pejabat yang seharusnya ada izin dan iizn itu sudah dikantongi kemudian tidak diterima oleh KPU?" kata Suhartoyo.
"Ya kalau saya kalau dalam konteks ini tentu merujuk pada putusan MK itu yang mensyaratkan yang sudah ditetapkan itu," jawab Ridwan.
Setelah itu, Suhartoyo pun menganggap jawaban Ridwan sudah cukup dan mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan podium karena akan ada ahli berikutnya yang memberikan keterangan.
Untuk diketahui, KPU RI memang berstatus sebagai termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tetapi tampaknya, Hasyim Asy'ari begitu akrab dengan status terlapor, lantaran dia sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tidak sekali dijatuhi sanksi oleh DKPP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]