WahanaNews.co, Jakarta - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menarik kesimpulan bahwa saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
Pihak pemohon dalam sengketa ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasyim menyatakan bahwa hakim MK tidak menunjukkan minat yang cukup untuk mendengarkan kesaksian dan penilaian ahli yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.
Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa saksi-saksi yang dipresentasikan oleh pihak pemohon tidak memiliki kualitas yang memadai.
"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) seperti melansir detikNews.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Hasyim menjelaskan sengketa yang disidangkan adalah gugatan hasil sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.
"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.
Hasyim menjelaskan bahwa pasangan calon yang berhasil memenangkan pemilihan presiden adalah yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara dengan tersebarnya minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Oleh karena itu, menurut Hasyim, keterangan saksi dan bukti yang dibawa oleh pihak pemohon tidak dapat memperkuat dasar tuntutan mereka.
"Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," imbuhnya.
Sementara itu, Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai kesimpulan Hasyim itu tidaklah pantas.
"Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, pada wartawan, Sabtu (6/4/2024).
Ronny juga menyindir Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa pilpres di MK.
Ronny, yang merupakan bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud, menilai bahwa insiden tertidur tersebut mengakibatkan Hasyim tidak dapat mengamati secara penuh keterangan dari saksi yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Dalam kapasitas saya sebagai pengamat sidang di MK dan menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud, saya melihat bahwa Ketua Hasyim terlihat tertidur dalam persidangan, yang kemungkinan menyebabkan dia tidak dapat sepenuhnya memperhatikan atau mendengarkan keterangan-keterangan dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Oleh karena itu, sulit bagi Hasyim untuk melakukan penilaian terhadap keterangan saksi dan ahli yang kami ajukan karena pada saat bersamaan dia sedang tertidur," ungkap Ronny.
Selain itu, Ronny juga menyoroti beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hasyim selama menjabat sebagai Ketua KPU. Salah satu pelanggaran yang dicatat adalah terkait kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni, yang dikenal oleh publik dengan sebutan Wanita Emas.
Ronny menegaskan bahwa catatan pelanggaran semacam itu mengundang pertanyaan tentang integritas Hasyim sebagai Ketua KPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]