WahanaNews.co | Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan agama, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang berinisial Kiai FM ditahan.
Penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kiai FM sebagai tersangka di Mapolres Jember pada Senin (16/1/2023) malam hingga Selasa (17/1/2023) dini hari.
Baca Juga:
Peringati HSN 2024, Pjs Bupati Labuhanbatu Utara Serahkan Karpet Masjid ke Pondok Pesantren
Kuasa hukum Kiai FM, Alananto, kepada sejumlah wartawan membenarkan kliennya ditahan dan penahanan tersebut setelah penyidik memeriksanya sebagai tersangka.
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujarnya di Jember seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya pihak meminta polisi tak menahan kliennya karena sejumlah pertimbangan. Ia menjelaskan beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya karena memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang menderita sakit.
Baca Juga:
Civitas Akademika UNG Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," klaimnya
Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Dyah Vitasari enggan berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sebelumnya sejumlah saksi dari santri dan pelapor yang merupakan istri Kiai FM yakni HA sudah diperiksa oleh penyidik Unit PPA Polres Jember, bahkan sebagian santri juga sudah menjalani visum.