Berikutnya, Teddy menilai pernyataan Fadli berbahaya lantaran menyebut ada "invisible hand" atau tangan tak terlihat dalam proses penyusunan UU Ciptaker.
Menurut dia, pernyataan itu telah mengotori proses legislasi yang mana merupakan perwujudan proses demokrasi di DPR.
Baca Juga:
Soal PDIP Tolak Rencana Penghapusan Istilah Orde Lama, Fadli Zon Angkat Suara
"Ini akan berakibat atau berdampak, menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU," kata dia.
Untuk itu, Teddy meminta MKD memanggil Fadli untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh pemerintah dan DPR membuat UU Titipan, terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ucap Teddy.
Baca Juga:
Fadli Zon: Revisi Sejarah RI Habiskan Rp9 Miliar
Ketiga, Teddy menilai pernyataan Fadli yang menyebut UU Ciptaker tak bisa digunakan jika belum diperbaiki justru akan memperkeruh keadaan.
Menurut dia, pernyataan Fadli berlainan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut tetap berlaku sampai proses perbaikan selama dua tahun.
“Fadli Zon justru memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Teddy.