Dijelaskan pula bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, dengan status sertifikat atas nama Kadi dan Nardi.
Tanah itu dibeli pada tahun 2008 menggunakan dana pribadi mereka, dan dibangun rumah oleh almarhum Suparto, ayah Zaki dan Heryatno.
Baca Juga:
Kak Seto Nilai Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak
Dalam proses membangun rumah pun, Kadi dan Nardi ikut membantu dalam bentuk jendela dan material lain.
Sementara itu, menurut Heryatno, orang tuanya sempat berniat mengganti dana pembelian tanah kepada kakeknya, namun ditolak.
"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
PPA Papua Barat Daya: Pemenuhan Hak Anak dan Aksi Forum Anak
Perselisihan mulai muncul setelah sang ayah meninggal pada 2023. Ketegangan meningkat setelah muncul wacana bahwa ibu Zaki, Rastiah, akan menikah lagi.
Kakek dan nenek pun menyarankan agar jika menikah lagi, Rastiah harus meninggalkan rumah tersebut, meskipun cucu-cucu mereka boleh tetap tinggal.
Dalam proses mediasi yang dilakukan, Heryatno sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dan menerima kompensasi sebesar Rp100 juta.