WahanaNews.co | Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima dana dari Boeing senilai Rp138 miliar, yang dititipkan untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat.
Sayangnya, dari Rp 138 miliar, Rp 34 miliar disalahgunakan ACT saat dipimpin Ahyudin.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat jumpa pers, Senin (25/7).
Helfi mengungkap 'pesan' dari Boeing ke ACT yakni untuk program, proyek maupun komunikasi sosial.
"Tidak diperuntukkan kepentingan individu itu. Tidak dibenarkan sebagaimana keterangan dari pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan," bebernya.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Sebelumnya, Helfi membeberkan alokasi dana Rp 34 miliar yang diselewengkan ACT. Yakni,
-Pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar
-Program food boost senilai Rp 2,8 miliar
-Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar
-Koperasi Syariah 212 senilai Rp 10 miliar.
-Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp 10 miliar
Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ahyudin (mantan Presiden ACT), Ibnu Khadjar (Presiden ACT) dan Hariyana Hermain (Anggota Dewan Pembina) dan NIA (Anggota Dewan Pembina). [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.