KKB merupakan sebutan aparat untuk separatis Papua, menyatakan Papua sedang dalam situasi perang.
Mereka menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dan saat ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah.
Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.