Julius menegaskan bahwa jika revisi tiga undang-undang tersebut disahkan, hal itu hanya akan memperpanjang daftar penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, penambahan kewenangan ini juga berpotensi melemahkan demokrasi, terutama jika digunakan untuk kepentingan politik pemerintah yang sedang berkuasa.
Baca Juga:
Harap Rasional Bung, RPJMD DKI Jakarta Sedang Disusun!
"Yang kita butuhkan bukan tambahan kewenangan, melainkan akuntabilitas dan transparansi. Salah satu caranya adalah memperkuat lembaga pengawas independen," tegasnya.
Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal di setiap lembaga penegak hukum.
Mereka menilai pengawasan internal yang lemah hanya akan membuka celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Terima Laporan Soal Kericuhan Saat Rapat RUU TNI di Jakpus
Selain itu, koalisi juga meminta penguatan pengawasan eksternal melalui lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, KPK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Lembaga-lembaga ini harus memiliki kewenangan yang lebih besar serta sumber daya yang cukup untuk menindak pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Reformasi hukum tidak bisa dilakukan dengan sekadar menambah kewenangan. Yang lebih penting adalah memperkuat pengawasan agar lembaga penegak hukum benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat," ujar Julius.