"Jadi keputusan untuk bekerja sama dengan MK telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, karena memang sangat bermanfaat bagi Peradi, advokat, dan penegakan hukum di negeri ini,” kata Otto.
Ia pun sangat mengapresiasi inisiasi MK untuk terus berupaya meningkatkan kualitas, khususnya pemahaman akan penegakan hukum.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pada akhirnya, ia optimis, kerja sama ini dapat bermanfaat dan menambah pemahaman advokat tentang konstitusi dan praktik beracara.
“Meski kadang sebagai advokat, tidak semua yang kami inginkan dikabulkan oleh MK, tetapi hal itu tidak mengurangi rasa hormat kami kepada MK. Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat berlangsung terus-menerus dan teman-teman yang datang dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” Otto menambahkan.
Plt. Kapusdik, Imam Mardono mengungkapkan bahwa komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Adapun dalam kesempatan ini, Pemilihan Peradi sebagai target group didasarkan pada keterikatan erat antara Mahkamah dengan para advokat.
“Para advokat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di mahkamah secara umum."
"Pemahaman mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam dalam laporannya.