Pengujian Harus Bersifat Prospektif
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Dalam ceramah kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menjelaskan, mekanisme pengujian undang-undang merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin terjadi akibat berlakunya suatu undang-undang.
Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah undang-undang.
"Pengujian undang-undang diatur secara ketat baik secara formil maupun materil. Aturan secara formil menyebutkan bahwa suatu undang-undang harus dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya, sedangkan dari aspek materi, substansi atau materi muatan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” kata Anwar.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Setidaknya, ada delapan materi yang diajarkan oleh sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Beberapa di antaranya berasal dari Mahkamah Konstitusi; Kepaniteraan MK; Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK; Sekretaris Jenderal MK; hingga Plt. Kapusdik.
Sementara itu, kedelapan materi, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Sistem Informasi Perkara Elektronik; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Terdapat pula sesi mandiri yang dapat dilakukan oleh peserta; juga pre-test dan post-test di mana masing-masing orang dapat menguji kembali materi yang telah diberikan.
Wakil Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif DPN Peradi, sekaligus panitia acara, Bhismoko Widijanto Nugroho menyatakan, acara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi.