WahanaNews.co | Pengacara muda Arnol Sinaga komentari kasus trading dan investasi bodong tidak mutlak kesalahan pelaku seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Hal itu disampaikan Arnol Sinaga, Sekjen DPP LSM Martabat kepada WahanaNews, Minggu (20/03/22).
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
“Dengan menghalalkan segala cara dan mengikuti perusahaan trading investasi yang tidak jelas atau perusahaan yang tidak mempunyai izin yang sah. Namun juga harus diperhatikan niat para korban yang ingin kaya mendadak,” ujar Arnol.
Menurutnya, jika memang perusahaan dalam bidang trading tersebut mempunyai izin dan kedua belah pihak sama-sama sepakat dalam perjanjian yang mengikat diri masing-masing, maka itu menjadi undang-undang bagi para pihak yang sepakat, sehingga sulit dikatakan bahwa perjanjian itu masuk ke ranah pidana.
Ia menjelaskan, “Dalam pasal KUHP terkait penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang sering dikaitkan dengan permasalahan ini. Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.”
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Lebih dari pada itu, ia meberikan pemisalan bahwa penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut, atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya.
“Misalnya, petugas penitipan barang, tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.” Jelas Arnol.
Berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP, penipuan diatur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.