Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/7/2021), mengatakan, dugaan awal perkara kebocoran data
ini berkaitan dengan perbankan.
"Sedang dilidik
Dittipideksus," kata Agus.
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Agus belum memberikan informasi lebih
lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan kebocoran data nasabah BRI Life
tersebut.
"Perkara terkait perbankan, data
BRI Life. Datanya dugaan kan dari sana," ujar Agus.
Praktisi yang juga dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Shinta
Ayu Purnamawati, mengatakan, peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan terhadap data
pribadi konsumen harus segera dibuat.
Baca Juga:
Penyelenggaraan SPBE Pemerintah Provinsi Sulbar Meningkat Menjadi 3,70 Poin pada 2024
Menurut dia, hingga
saat ini, UU Perlindungan Data Pribadi masih berupa rancangan.
Padahal, UU ini penting.
Perlindungan terhadap data pribadi
warga negara Indonesia dinilainya masih tergolong lemah.