WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berujung pada langkah tegas dari DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memastikan pihaknya akan memanggil KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan langsung atas skandal tersebut.
“Kami akan mempelajari putusannya dan kami akan memanggil KPU, termasuk Bawaslu juga,” kata Rifqi pada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Rifqi menegaskan bahwa meskipun kasus penggunaan jet pribadi itu terjadi sebelum dirinya dan anggota Komisi II lainnya dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029, persoalan tersebut tetap penting untuk dibahas demi memperbaiki tata kelola anggaran penyelenggara pemilu di masa depan.
Politikus Partai Nasdem itu berharap, evaluasi besar-besaran terhadap penggunaan anggaran KPU dapat dilakukan mulai dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026–2027 agar tidak lagi muncul kasus serupa yang mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepekaan terhadap publik dalam setiap proses penyusunan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di KPU. “Penyusunan DIPA itu tidak hanya berorientasi pada efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” tegas Rifqi.
Baca Juga:
DPR Komisi II Panggil KPU Terkait Penggunaan Private Jet Biaya Rp46 Miliar
Selain sebagai evaluasi, Rifqi menilai kasus jet pribadi KPU ini harus menjadi pengingat bagi DPR agar menata ulang penyelenggaraan pemilu untuk periode 2027–2032 dengan lebih baik.
Ia menambahkan, komisioner KPU berikutnya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan Pemilu 2029 sehingga pembenahan perlu dilakukan sejak dini.
Meski telah memastikan pemanggilan KPU dan Bawaslu, Rifqi menyebut bahwa langkah tersebut masih perlu dimatangkan dalam rapat internal Komisi II.
“Saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025). Ketua KPU dan empat anggota lainnya diketahui menggunakan fasilitas jet pribadi puluhan kali selama proses Pemilu 2024, meski rute perjalanan mereka tidak terkait dengan pendistribusian logistik pemilu.
Ketua KPU Muhammad Afifuddin beserta empat komisioner—Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat—disebut menikmati perjalanan mewah tersebut dengan alasan tugas monitoring logistik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak satu pun dari total 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi itu menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan.
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada kelima komisioner KPU yang dinilai tidak menunjukkan etika penyelenggara pemilu yang baik dan bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara.
Rifqi menegaskan, temuan DKPP itu tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi pelajaran besar bagi KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.
Ia juga menilai, kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas demokrasi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]