“Saya harus menghormati pimpinan dan anggota Komisi II yang lain. Nanti tanggal 3 November kami baru rapat internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (21/10/2025). Ketua KPU dan empat anggota lainnya diketahui menggunakan fasilitas jet pribadi puluhan kali selama proses Pemilu 2024, meski rute perjalanan mereka tidak terkait dengan pendistribusian logistik pemilu.
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Ketua KPU Muhammad Afifuddin beserta empat komisioner—Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat—disebut menikmati perjalanan mewah tersebut dengan alasan tugas monitoring logistik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak satu pun dari total 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi itu menuju daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan.
Baca Juga:
DPR Komisi II Panggil KPU Terkait Penggunaan Private Jet Biaya Rp46 Miliar
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi teguran keras kepada kelima komisioner KPU yang dinilai tidak menunjukkan etika penyelenggara pemilu yang baik dan bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara.
Rifqi menegaskan, temuan DKPP itu tidak bisa dianggap sepele dan harus menjadi pelajaran besar bagi KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.
Ia juga menilai, kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi simbol integritas demokrasi.